Pengelola desa wisata adalah
kelompok masyarakat atau lembaga setempat (seperti Pokdarwis) yang bertanggung jawab mengelola potensi alam, budaya, dan sosial desa menjadi destinasi wisata menarik, melibatkan seluruh elemen desa, mulai dari pemerintah desa hingga pelaku UMKM, demi menggerakkan ekonomi lokal dengan mengedepankan keaslian dan keberlanjutan. Pengelolaan ini melibatkan aspek legalitas (SK dari pemerintah daerah), pengembangan produk wisata, pemasaran, peningkatan SDM, hingga membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pendampingan dari pemerintah pusat (Kemenparekraf).
Siapa Pengelolanya?
- Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata): Struktur utama yang dibentuk dari masyarakat desa.
- Pemerintah Desa: Inisiator dan fasilitator, seringkali menggunakan dana desa.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Terlibat dalam unit usaha ekonomi desa wisata.
- Masyarakat: Seluruh warga desa terlibat sebagai penyedia homestay, kuliner, kerajinan, pemandu, dll..
- Asosiasi Profesi: Seperti HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) dan GenPI (Generasi Pesona Indonesia)
