BPD Desa adalah
Badan Permusyawaratan Desa, lembaga perwujudan demokrasi di desa yang berfungsi sebagai “parlemen desa”, mewakili aspirasi masyarakat untuk membahas, menyusun, dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) serta mengawasi kinerja Kepala Desa, menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel, dengan tugas menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi warga. BPD menetapkan Perdes bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan Perdes, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Kepala Desa.
Tugas & Fungsi Utama BPD:
-
- Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama Kepala Desa.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Aspirasi: Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Pembentukan Panitia: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Evaluasi: Melakukan evaluasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
